Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPR Usulkan Pembukaan Kasino di Indonesia Demi Tambah Pemasukan Negara

15 Mei 2025 | Mei 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T09:08:17Z

Jakarta – Sebuah usulan mengejutkan datang dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan legalisasi dan pembukaan kasino di Indonesia sebagai alternatif sumber pemasukan negara.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan pada Rabu (14/5), Anggota DPR dari Fraksi [Nama Partai], [Nama Lengkap], menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari sektor pariwisata dan hiburan yang belum tergarap secara maksimal. Salah satunya, menurut dia, adalah industri kasino yang selama ini dilarang secara hukum di Tanah Air.

"Sudah saatnya kita berpikir realistis. Negara-negara tetangga seperti Singapura, Filipina, bahkan Malaysia sudah memanfaatkan industri ini untuk mendatangkan devisa. Mengapa kita tidak pertimbangkan secara terbatas dan terkendali?" ujarnya dalam pernyataannya di gedung DPR RI.

Menurutnya, kasino bisa dibuka di kawasan tertentu seperti wilayah ekonomi khusus (KEK) atau daerah pariwisata seperti Bali dan Bintan dengan pengawasan ketat. Ia menilai, regulasi yang ketat dapat mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif sosial, sembari tetap menarik wisatawan mancanegara.

Usulan tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat dan koleganya di DPR. Beberapa pihak menyambut ide tersebut sebagai bentuk pemikiran out of the box untuk menambah penerimaan negara di tengah defisit anggaran. Namun tidak sedikit pula yang menolaknya karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia.

Kementerian Keuangan menyatakan akan mempertimbangkan semua masukan, namun menekankan bahwa kajian menyeluruh dan pendekatan lintas sektor dibutuhkan sebelum mengambil keputusan terkait isu yang sensitif ini.

Hingga saat ini, perjudian termasuk kasino masih merupakan aktivitas ilegal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, pernyataan dari anggota DPR tersebut telah memantik diskusi publik mengenai kemungkinan perubahan regulasi di masa depan.

×
Berita Terbaru Update